PALANGKA RAYA - Apa yang di perbuat oleh salah satu oknum dosen di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Palangka Raya (UPR) Kalimantan Tengah ini, sungguh keterlaluan dan tidak untuk dicontoh.
Diduga oknum berinisial FH salah satu dosen di FKIP UPR, melakukan perbuatan yang salah dimata hukum adat Dayak, diduga melakukan perbuatan asusila berupa perselingkuhan terhadap isteri orang lain.
"Saudara FH ini sudah dipanggil dua kali dan proses sudah berjalan lama, namun sampai saat ini panggilan dari Kemantiran adat Menteng tidak dihargai, " kata Dandan Ardi, mantir adat Kelurahan Menteng ini menyampaikan, selasa (25/06).
Terkuat nya dugaan perselingkuhan ini, berdasarkan laporan dari oknum berinisial S yang tidak terima isterinya berinisial GEB ada menjalin hubungan terlarang, dan melaporkan kasus ini ke kemantiran adat kelurahan Menteng kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Oknum FH yang juga satu profesi dosen di FKIP UPR dengan isteri S ini, dalam sikap dan pribadinya sebagai seorang pengajar di Universitas pertama di Bumi Tambun Bungai.
"Kejadian tadi siang tepatnya di kediaman saudara FH di jalan Menteng 10 masuk jalan Embang gang II, sudah keterlaluan, " ungkap Dandan Ardi menceritakan.
Kemantiran adat dayak Kelurahan Menteng, Ir Dandan Ardi dan Hendro M Saleh, serta Suwito sekretaris Batamad Kota Palangka Raya dengan 4 orang anggota Batamad, mendatangani kediaman FH, siang ini pukul 12.00 WIB.
Saat itu kemantiran adat menuju rumah FH selisih dengan mobil milik FH, dan langsung menuju kediamannya. Setibanya rombongan mantir, FH yang kondisi belum turun dari mobilnya, melihat kedatangan mantir adat tidak mau keluar dari mobilnya.
Pihak mantir adat Dayak, Dandan Ardi bersama salaj satu tokoh masyarakat berupaya menghentikan mobil yang dikemudikan FH yang juga diduga ada dua orang wanita didalam mobil tersebut.
Baca juga:
Pergilah Anakku, Busur T’lah Dilepas
|
"Saat itu FH mau menabrak kami berdua, hingga terpental menghindar dari mobil yang di pacu cepat oleh FH, " imbuh Dandan Ardi ini menegaskan.
Sementara itu, Dekan FKIP UPR, Rinto Aleksandro saat ditemui di ruangan rapat Fakultas. Menyampaikan kepada pihak kemantiran adat Dayak kelurahan Menteng, untuk bisa memediasi kembali masalah yang dialami oleh salah dosen di Fakultas yang dipimpinnya saat ini.
"Masalah yang saat ini ditangani kemantiran adat, selaku pimpinan di Fakultas ini kami hargai dan meminta waktu untuk kami memanggil saudara FH, " pinta Rinto, Dekan FKIP UPR ini mengatakan.
Dirinya meminta waktu untuk merapatkan hal ini dengan dosen lainnya, dan berbicara kepada FH untuk bisa menemui pihak Kemantiran adat Dayak Kelurahan Menteng dengan baik - baik untuk segera menyelesaikan masalah ini.
Hingga saat media ini dinaikan, Oknum FH tidak bisa dikonfirmasi terkait dugaan yang dituduhkan kepadanya. Namun dari pihak kemantiran adat kelurahan Menteng, oknum FH sudah mengakui perbuatan nya tersebut berupa surat pernyataan diatas metrai.
FH dan BEG merupakan oknum pendidik sebagai Dosen di Fakultas yang sama, FKIP UPR. Perbuatan tidak terpuji kedua dosen ini, mencoreng nama baik Fakultas yang melahirkan calon - calon tenaga pendidik di Bumi Tambun Bungai.
"Kami tunggu niat dan etikat baik FH dalam menyelesaikan masalah adat ini, kalau dirinya merasa sebagai orang beradat, " tutup Dandan Ardi. (//)