PALANGKA RAYA - Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dokumen, yang digelar sejak akhir pekan September 2023 hingga di putus hari ini, Senin tanggal 6 Mei 2024.
Hendra Jaya Pratama atau Hendra Sambung, aktivitis sosial yang selama ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Majelis Hakim memvonis 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Putusan tersebut dibacakan ketua majelis Hakim Yudi Eka Putra, SH, MH, didampingi Hakim anggota Erhammudin, SH, .MH dan Sumaryono, SH, MH serta panitera pengganti Edi.
Jaksa pengganti penuntut, Ananta Erwandhhyaksa SH, penasehat Hukum terdakwa dari Lawfirm Scorpions Adv Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ dan H. Misran Haris, SH. Pada putusan tersebut, majelis hakim memvonis Hendra Jaya Pratama Bin Frans Sambung sesuai tuntutan JPU 1 tahun penjara.
Vonis tersebut dikurangi masa tahanan awal dan masa penangguhan penahanan sejak 18 Desember 2023. Kembali ditahan sejak 6 Mei 2024 di Rutan kls IIA Palangkaraya.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, kuasa hukum terdakwa Adv. Haruman Supono menyatakan pikir - pikir dahulu atas putusan Majelis Hakim dan tetap menghargai putusan Majelis Hakim.
"Kita hargai putusan Majelis Hakim dan selanjutnya pikir - pikir untuk lakukan upaya hukum lainnya, " Kata Adv Haruman Sopono ini menyampaikan.
Dilain pihak, Frans Sambung ketua LSM Betang Media Pratama dan juga orang tua kandung, Hendra Jaya Pratama, di dalam masalah yang dihadapi anaknya saat ini, sangat berharap agar tetap ada keadilan walaupun sudah divonis 1 tahun.
Menurutnya, anaknya dalam perkara TTPU yang akan kembali digelar oleh PN Palangka Raya nantinya, diminta kepada pihak penyidik ataupun pihak Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalteng agar bisa memanggil Gubernur Kalteng, untuk dijadikan saksi Mahkota.
"Saya meminta agar pihak Krimsus Polda Kalteng bisa menghadirkan Gubernur Kalteng, H Suginto Sabran dalam sidang TPPU nanti, " ungkap Frans Sambung, ayah Hendra Jaya Pratama ini mengharapkan.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Juga lanjutnya, perlu dipanggil saudara Aan, Edy, Notaris yang membuat Dokumen - dokumen akta pendirian perusahaan, Agus Sofiyan, Sri Agung serta yang lainnya, turut diperiksa agar masalah ini dan transparan.
Haruman Supono kembali menegaskan jika TPPU dikembangkan, seharusny secara obyektif tidak ada kepentingan lain, bongkar secara tuntas, transparan dan profesional dari pihak penyidik polda Kalteng.
"Jangan tebang pilih dalam penangganannya, siapapun harus sama dimata hukum, " timpal Adv Haroman Sopono menyatakan