PALANGKA RAYA - Perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada salah satu aktivis dan Jurnalis Nasional Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Indra Gunawan atau IG.
IG dituduhkan dengan pasal 378 KUHPidana, oleh salah satu mantan wartawan dan saat ini sebagai Advokat, Haruman Sopono, SH.
Haruman Supono, SH kuasa hukum dari H Asran yang diduga merasa dirugikan, dalam pembelian tanah di jalan Cilik Riwut KM 11 RT 05 RW II Kelurahan Petuk Katimpun Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dengan ukuran tanah 8 meter X 20 meter dengan surat tanah SPT atas nama Indra Gunawan.
Melalui kuasa pendampingan hukum adat Dayak, Nayan menjelaskan bahwa perkara yang dialami oleh IG merupakan awalnya perdata antara IG dengan tetangga Nya dulu, yaitu H.Asran.
Keduanya ada terjadi kesepakatan yang juga ada dihadiri Ketua RT 05, dan tokoh masyarakat setempat dan persambitan tanah yang dimiliki oleh IG.
"Kesepakatan diperkirakan pada pertengahan tahun 2023 lalu, dan disepakati akan diganti dengan nilai 70 juta rupiah, dengan diberikan DP 15 juta rupiah, " kata Dio menceritakan, Minggu (26/10).
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Selanjutnya dalam kesepakatan akan dibayarkan lunas sisanya sekitar satu bulan kemudian, dikarenakan uang H Asran belum ada.
Lalu dibuatkan lah kwitansi dengan jumlah 47 juta yang nanti akan diterima IG dengan hanya saat itu dikasih 15 juta rupiah sebagai uang muka, karena rasa percaya dan seperti keluarga maka IG tanda tangan di kwintasi tersebut.
Pada kesempatan itu dirinya (IG) menyampaikan bahwa surat tanah (SPT) ada sama orang dengan nilai 50 juta rupiah dan diharapkan sisanya pembayaran untuk mengambil surat tanah tersebut.
Namun berselang kurang lebih satu Minggu setelah kesepakatan, bangunan semi permanen dengan ukuran 7 meter X 14 meter tersebut dibongkar dan digusur oleh pihak H Asran, tanpa sepengetahuan dan perintah IG.
Sehingga disini lah awal masalah yang saat ini mendera salah seorang aktivis dan Jurnalis senior ini ke Rutan Palangka Raya saat ini.
"Agar masalah ini bisa segera selesai secara baik, maka pihak kami menggugat ke hukum adat Dayak, untuk mencari keadilan, " sebut tokoh pemuda Dayak Katingan ini memaparkan.
Dirinya dituduh melakuan penipuan, menjual tanah yang sudah dijual ke pihak lain, namun dalam kronologis awal dengan pihak H Asran bahwa tanah beserta surat dengan orang lain yang harus segera di tebus atau dibayarkan total semua harga tanah itu.
Juga pihak H Asran dalam melakukan kewajibannya, tidak optimal. Sehingga membuat masalah ini berlarut-larut dan dengan tiba-tiba melalui kuasa hukum pihak sebelah melakukan pelaporan ke pihak berwajib atas nama H Asran untuk meminta uang kembali dengan merusak bangunan tanpa dulu melakukan upaya somasi.
Nayan menyampaikan bahwa gugatan secara formulir ke lembaga adat Dayak lets kemantiran adat kelurahan Petuk Katimpun sudah disampaikan, beberapa waktu lalu dan sudah diterima pihak kemantiran adat.
Menurutnya pihak kemantiran adat Dayak kelurahan Petuk Katimpun merespon baik, serta laporan dan gugatan hukum adat tersebut akan diproses. Dan akan memanggil para pihak yang berperkara dalam kasus tersebut.
"Kalau terbukti secara hukum adat adanya pengrusakan tanpa hak, maka diancam 90 ramu kati, " tandasnya.
Sementara itu, pihak kemantiran adat Kelurahan Petuk Katimpun, Masrun mengatakan berkas gugatan ke lembaga adat kelurahan Petuk Katimpun dari saudara IG sudah diterima pihaknya dan menunggu waktu untuk diagendakan pemanggilan terlapor dan pihak lainnya.
"Hukum adat Dayak ada mengatur tata sosial kehidupan bermasyarakat yang harus ditaati masyarakatnya, terkait laporan akan di periksa kembali, " sebut Masrun Mantir adat Kelurahan Petuk Katimpun. (//).